4 tempat ibadah di Rempoah diserahkan oleh Nadzir Perorangan ke Nadzir MWC NU Baturraden | SANUR media

4 tempat ibadah di Rempoah diserahkan oleh Nadzir Perorangan ke Nadzir MWC NU Baturraden

 


Sebanyak 4 (lima)  tempat ibadah terdiri dari 2 (dua) Masjid dan 2 (dua) Musholla di Wilayan Ranting NU Rempoah secara bersamaan diserahkan oleh Nadzir Perorangan Ke Nadhir Nahdlatul Ulama (NU) Melalui Nadzir MWC NU Baturraden. Acara serah terima dilaksanakan Jum'at(20/1/22) malam, di Aula Balaidesa Rempoah.

Prosesi serah terima pengalihan wakaf dari nadzir perorangan  dilakukan oleh Bapak KH. Zaenal Arifin dan Bapak Teguh Zaenuddin dan diterima langsung oleh Bapak A. Sauqi, S.Ag. selaku Nadzir Wakaf Badan Hukum NU Kecamatan Baturraden serta disaksikan oleh Kepala desa, Ahli Waris Muwaqif  dan ketua LWPNU Kab. Banyumas serta Perangkat desa dan Imam Masjid Mushola desa Rempoah.



Kepala Desa Rempoah Sugeng Pujiharto berharap, Pengalihan dari Nadzir perorangan ke Nadzir yang memiliki badan hukum bisa di ikuti oleh masjid, mushola dan tanah wakaf yang lainnya supaya memiliki kekuatan hukum.

“Saya berharap pengalihan dari Nadzir perorangan ke Nadzir yang memiliki badan hukum bisa di ikuti oleh masjid, mushola dan tanah wakaf yang lainnya supaya memiliki kekuatan hukum,” katanya.

Beliau juga berharap kepada seluruh pengurus Masjid dan Musholla, khususnya yang ada di Rempoah Kec. Baturraden untuk segera melakukan pemindahan status wakaf dari perorangan ke nadzir yang berbadan hukum, karena hal ini penting untuk penataan administrasi dan sertifikasi.

“Sertifikasi Masjid dan Mushola atau tempat keagamaan lainnya sangat penting,” tegasnya.

4 (Empat) Masjid atau Mushola yang dialihkan ke Nadzir NU tersebut adalah  Masjid Ath-Thoyyibah, MasjidBarokah Nur Hidayah, Musholla Al Hikmah Gang Kelinci, Mushollah Al Ikhlas.

Baca Juga : Pengurus Ranting NU Rempoah Adakan Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf

Thanks for reading : 4 tempat ibadah di Rempoah diserahkan oleh Nadzir Perorangan ke Nadzir MWC NU Baturraden Semoga bermanfaat
Baca Juga

Related Posts

Post a Comment

أحدث أقدم