Hikmah pensyariatan dalam hukum Islam, tidak
hanya mengarah kepada orientasi kebahagiaan di akhirat, tapi juga untuk
menciptakan tatanan kehidupan yang makmur dan sejahtera di dunia. Karena
hasanah fiddunya dan hasanah fil akhirah merupakan dua mata koin yang bertaut
kelindan (sa’duna biddunya fauzuna bil ukhra).
Di antara yang menunjukan hal tersebut adalah
dengan cara pensyariatan wakaf. Ibadah yang satu ini merupakan ibadah ‘langka’.
Dikatakan langka, karena wakaf adalah investasi pahala abadi yang tetap dapat
mengalirkan pundi-pundi pahala kepada pewakaf, di saat ibadah-ibadah yang lain
sudah terputus (inqitha’) ketika manusia menemui ajalnya.
Di samping itu, wakaf merupakan ibadah sosial
yang menawarkan prospek keuntungan ekonomi menjanjikan untuk umat. Sejarah
telah bersaksi, betapa wakaf memainkan peran vital dalam signifikasi
peningkatan kesejahteraan kaum Muslimin di masa lalu. Peran dari wakaf menembus
batas sekat, dari pemajuan sektor pendidikan, layanan sosial, pengembangan ilmu
pengetahuan, peradaban dan layanan publik yang lain. Intinya, wakaf menjadi
instrumen penting untuk program pembangunan dan pengentasan kemiskinan.
Wakaf
selama ini hanya diidentikan dan berkutat di kisaran tempat ibadah, kuburan,
ataupun madrasah. Semangat semacam ini memang baik, karena wakaf untuk tempat
ibadah akan meningkatkan keimanan dari masyarakat. Tapi, secara ekonomis,
potensi pembangunan yang terkandung dalam wakaf masih sulit kita temukan.
Idealnya, cakupan berikut spektrum wakaf haruslah diperlebar dan dikelola
secara produktif, agar wakaf menjadi piranti aktif dalam suksesi cita-cita
pembangunan, pemberdayaan dan kemajuan masyarakat.
Di zaman sekarang, akan jauh lebih baik dan
tepat, jika wakaf itu berupa harta yang aktif dan produktif, serta dikelola
dengan asas produktivitas pula. Berangkat dari kesadaran semacam itu,
disusunlah buku sederhana yang bertajuk “Fikih Wakaf Lengkap”, karya Lajnah
Bahtsul Masail Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri, Jawa Timur. Buku ini
memuat pembahasan wakaf secara komprehensif dan integral dipandang dari
berbagai sisi, dengan format dan isinya yang aktual kekinian, agar lebih
mempermudah para praktisi dan pengkaji wakaf.
Buku fiqih wakaf ini juga merespon
problematika wakaf, masjid dan kenaziran yang belum tuntas status hukumnya di
masyarakat luas. Persoalan seperti mengubah wakaf mushala menjadi masjid,
aturan mengembangkan dana kas masjid, ketentuan gaji nazir, tukar guling tanah
wakaf, problem wakaf uang, dan lain sebagainya merupakan isu-isu yang
dijelaskan dengan gamblang sekaligus referensi yang kuat di buku ini. Beberapa
masalah tersebut sangat perlu sekali untuk diketahui hukumnya agar tidak
terjadi salah kaprah.
Buku fiqih wakaf ini, terdiri dari empat tema
pokok. Yaitu, (1) Wakaf, (2) Masjid, (3) Nazir, dan (4) Tanya Jawab. Empat tema
pokok di atas, kecuali Tanya Jawab, dibuat semacam uraian yang sistematis
dengan dilengkapi referensi dari Kutub at-Turats di bawah footnote.
Pada bab pertama, mengurai definisi dari wakaf
sendiri, syarat-syaratnya. Dalam bab pertama juga disampaikan isu yang banyak
berkembang di masyarakat seperti tugar guling tanah wakaf dan solusi
wakaf agar lebih produktif di era kekinian dengan mengambil pendapat ulama
madzahibul ‘arba’ah sebagai solusi wakaf kekinan, agar tidak stagnan dengan
hanya benda mati saja, bahkan lebih luas dari itu, seperti isu tentang wakaf
uang.
Pada bab kedua menjelaskan tentang definisi
masjid, bagaimana menjaga kehormatan masjid dan permasalahan yang berkembang di
masyarakat seperti hukum merenovasi masjid, hukum pemanfaatan fasilitas masjid
dan lain sebagainya.
Pada bab ketiga menjelaskan definisi nazir
wakaf, ketentuan gaji nazir, pembentukan nazir wakaf dan tugas nazir serta
perannya dalam menjaga amanah wakaf.
Pada bab keempat, berisi tanya jawab seputar
masalah wakaf yang sering terjadi di masyarakat seperti hukum merubah wakaf
mushalla menjadi masjid, hukum tidur di masjid, hukum menyembelih kurban di
halaman masjid, hukum mengcarger hp di masjid dan lain sebagainya.
Peresensi adalah M. Mubasysyarum Bih, pegiat
Komunitas Literasi Pesantren (KLP), tinggal di Kediri
Data Buku
Judul buku : Fikih Wakaf Lengkap, Mengupas
Problematika Wakaf, Masjid dan Kenaziran
Penyusun : Tim kodifikasi Lajnah Bahtsul
Masail Ponpes Lirboyo Kediri
Pengantar : Prof. Dr. KH. Tholhah Hasan
Mushahih : KH. Athoillah Sholahuddin Anwar,
dkk.
Editor : K. Zahro Wardi dan K. Thohari Muslim
Tebal : xvi + 190 halaman
Penerbit : Lajnah Bahtsul Masail Ponpes Lirboyo
Sumber: https://www.nu.or.id/
إرسال تعليق