Mengurai Berbagai Problem Wakaf | SANUR media

Mengurai Berbagai Problem Wakaf

 


Hikmah pensyariatan dalam hukum Islam, tidak hanya mengarah kepada orientasi kebahagiaan di akhirat, tapi juga untuk menciptakan tatanan kehidupan yang makmur dan sejahtera di dunia. Karena hasanah fiddunya dan hasanah fil akhirah merupakan dua mata koin yang bertaut kelindan (sa’duna biddunya fauzuna bil ukhra).


Di antara yang menunjukan hal tersebut adalah dengan cara pensyariatan wakaf. Ibadah yang satu ini merupakan ibadah ‘langka’. Dikatakan langka, karena wakaf adalah investasi pahala abadi yang tetap dapat mengalirkan pundi-pundi pahala kepada pewakaf, di saat ibadah-ibadah yang lain sudah terputus (inqitha’) ketika manusia menemui ajalnya. 


Di samping itu, wakaf merupakan ibadah sosial yang menawarkan prospek keuntungan ekonomi menjanjikan untuk umat. Sejarah telah bersaksi, betapa wakaf memainkan peran vital dalam signifikasi peningkatan kesejahteraan kaum Muslimin di masa lalu. Peran dari wakaf menembus batas sekat, dari pemajuan sektor pendidikan, layanan sosial, pengembangan ilmu pengetahuan, peradaban dan layanan publik yang lain. Intinya, wakaf menjadi instrumen penting untuk program pembangunan dan pengentasan kemiskinan.


 Wakaf selama ini hanya diidentikan dan berkutat di kisaran tempat ibadah, kuburan, ataupun madrasah. Semangat semacam ini memang baik, karena wakaf untuk tempat ibadah akan meningkatkan keimanan dari masyarakat. Tapi, secara ekonomis, potensi pembangunan yang terkandung dalam wakaf masih sulit kita temukan. Idealnya, cakupan berikut spektrum wakaf haruslah diperlebar dan dikelola secara produktif, agar wakaf menjadi piranti aktif dalam suksesi cita-cita pembangunan, pemberdayaan dan kemajuan masyarakat.


Di zaman sekarang, akan jauh lebih baik dan tepat, jika wakaf itu berupa harta yang aktif dan produktif, serta dikelola dengan asas produktivitas pula. Berangkat dari kesadaran semacam itu, disusunlah buku sederhana yang bertajuk “Fikih Wakaf Lengkap”, karya Lajnah Bahtsul Masail Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri, Jawa Timur. Buku ini memuat pembahasan wakaf secara komprehensif dan integral dipandang dari berbagai sisi, dengan format dan isinya yang aktual kekinian, agar lebih mempermudah para praktisi dan pengkaji wakaf.


Buku fiqih wakaf ini juga merespon problematika wakaf, masjid dan kenaziran yang belum tuntas status hukumnya di masyarakat luas. Persoalan seperti mengubah wakaf mushala menjadi masjid, aturan mengembangkan dana kas masjid, ketentuan gaji nazir, tukar guling tanah wakaf, problem wakaf uang, dan lain sebagainya merupakan isu-isu yang dijelaskan dengan gamblang sekaligus referensi yang kuat di buku ini. Beberapa masalah tersebut sangat perlu sekali untuk diketahui hukumnya agar tidak terjadi salah kaprah.


Buku fiqih wakaf ini, terdiri dari empat tema pokok. Yaitu, (1) Wakaf, (2) Masjid, (3) Nazir, dan (4) Tanya Jawab. Empat tema pokok di atas, kecuali Tanya Jawab, dibuat semacam uraian yang sistematis dengan dilengkapi referensi dari Kutub at-Turats di bawah footnote.


Pada bab pertama, mengurai definisi dari wakaf sendiri, syarat-syaratnya. Dalam bab pertama juga disampaikan isu yang banyak berkembang di masyarakat seperti tugar guling tanah wakaf dan  solusi wakaf agar lebih produktif di era kekinian dengan mengambil pendapat ulama madzahibul ‘arba’ah sebagai solusi wakaf kekinan, agar tidak stagnan dengan hanya benda mati saja, bahkan lebih luas dari itu, seperti isu tentang wakaf uang.


Pada bab kedua menjelaskan tentang definisi masjid, bagaimana menjaga kehormatan masjid dan permasalahan yang berkembang di masyarakat seperti hukum merenovasi masjid, hukum pemanfaatan fasilitas masjid dan lain sebagainya.


Pada bab ketiga menjelaskan definisi nazir wakaf, ketentuan gaji nazir, pembentukan nazir wakaf dan tugas nazir serta perannya dalam menjaga amanah wakaf.


Pada bab keempat, berisi tanya jawab seputar masalah wakaf yang sering terjadi di masyarakat seperti hukum merubah wakaf mushalla menjadi masjid, hukum tidur di masjid, hukum menyembelih kurban di halaman masjid, hukum mengcarger hp di masjid dan lain sebagainya.


Peresensi adalah M. Mubasysyarum Bih, pegiat Komunitas Literasi Pesantren (KLP), tinggal di Kediri


Data Buku

Judul buku : Fikih Wakaf Lengkap, Mengupas Problematika Wakaf, Masjid dan Kenaziran

Penyusun : Tim kodifikasi Lajnah Bahtsul Masail Ponpes Lirboyo Kediri

Pengantar : Prof. Dr. KH. Tholhah Hasan

Mushahih : KH. Athoillah Sholahuddin Anwar, dkk.

Editor : K. Zahro Wardi dan K. Thohari Muslim

Tebal : xvi + 190 halaman

Penerbit         : Lajnah Bahtsul Masail Ponpes Lirboyo



Sumber: 
https://www.nu.or.id/

Thanks for reading : Mengurai Berbagai Problem Wakaf Semoga bermanfaat
Baca Juga

Related Posts

Post a Comment

Previous Post Next Post