Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa | SANUR media

Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa

hal yang membatalkan puasa


Dalam menjalankan ibadah puasa, selain kita harus melaksanakan hal-hal yang wajib kita juga harus meninggalkan sesuatu yang menyebabkan puasa kita menjadi batal atau tidak sah.

$ads={1}


Ada beberapa hal yang menurut kacamata fiqh, yang bisa menyebabkan puasa kita menjadi batal. Seperti dikutip dari Laman NU Online berikut adalah hal-hal yang membatalkan puasa kita :


1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja.

 Artinya, jangan sampai ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, hidung, dan telinga. Jika hal itu tidak sengaja, maka puasa tetap sah.  


2. Memasukkan obat atau benda melalui qubul atau dubur.

Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang). Seperti pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin. 


3. Muntah dengan disengaja. 

orang yang muntah dengan sehaja puasanya menjadi batal, adapun orang yang muntah karena tidak disengaja maka puasanya tidak batal selama tidak ada muntahan yang ditelan.  


4. Melakukan hubungan suami istri di siang hari puasa dengan sengaja. 

Untuk yang keempat ini tidak hanya membatalkan puasa, tetapi orang yang melakukannya juga dikenai denda (kafarat). Denda tersebut berupa melakukan puasa (di luar Ramadhan) selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak maka ia harus memberi makan satu mud (0,6 kg beras atau ¼ liter beras) kepada 60 fakir miskin. 


5. Keluar air mani (sperma) sebab bersentuhan kulit. 

Seperti mani yang keluar karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual. Berbeda jika keluar mani sebab mimpi basah (ihtilam), maka puasanya tetap sah.  


6. Haid atau nifas saat siang hari berpuasa. 

Wanita yang mengalami haid atau nifas, selain puasanya batal juga diwajibkan untuk mengqadhanya ketika Ramadhan usai nanti.  


7. Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) saat sedang berpuasa. 

Orang yang sedang melaksanakan puasa Ramadhan di siang hari, kemudian gila, maka puasanya batal. Orang tersebut harus mengqadhanya jika ia sudah sembuh. 


8. Murtad atau keluar dari agama Islam. 

Artinya, jika orang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad seperti menyekutukan Allah swt atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama (mujma’ ‘alaih). 

$ads={2}



Thanks for reading : Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa Semoga bermanfaat
Baca Juga

Related Posts

Post a Comment

Previous Post Next Post